Perbedaan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah
A. Pendahuluan
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dijadikan
sebagai pilar perekonomian di Indonesia di samping BUMN dan BUMS dan termasuk
dalam sektor usaha formal. Selain itu, koperasi dikenal sebagai badan usaha
yang kepemilikannya secara universal (semua anggota koperasi), dengan usaha
sesuai kebutuhan anggotanya bertujuan mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
anggota. Koperasi termasuk badan usaha atau organisasi
yang menangani usaha secara bersama demi mencapai tujuan yang ingin dicapai
bersama.
Koperasi dibagi dua yaitu koperasi umum dan koperasi
syariah. Perbedaannya terletak pada produk-produk yang ada di koperasi umum
diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama
Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya
dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti
namanya dengan mudharabah. Perubahan juga terjadi pada sistem operasional yang
digunakan, sistem konvesional (biasa) sesuai dengan aturan pemerintah yang
tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945, sedangkan sistem syari’ah yang sesuai dengan
aturan Islam yaitu terdapat dalam Quran Surat Ali Imran: 130.
B. Koperasi
Konvensional
1.
Pengertian,
Landasan, Fungsi dan Peran , Asas, dan
Sendi Dasar Koperasi
a.
Pengertian
Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation (Inggris), secara sederhana koperasi berarti
kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan
(asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang
saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan[1].
Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan
untuk memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual
barang-barang kebutuhan dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
Definisi koperasi menurut para ahli
:
1)
Muhammad
Hatta (1994) : koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela
keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang
semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan
bersama, bukan keuntungan.
2) ILO (dikutip
oleh Edilius dan Sudarsono, 1993). Koperasi ialah suatu kumpulan orang,
biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk
organisasi. Perusahaan yang diawasi oleh demokrasi.
3)
Dr. G.
Mladenata, di dalam bukunya “Historie Desdactrines Cooperative” mengemukakan
bahwa koperasi terdiri dari atas produsen-produsen yang bergabung secara
sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara
kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang
disumbangkan oleh anggota.
4)
H.E. Erdman,
dalam bukunya “Passing Monopoly as an ain of Coperative” bahwa koperasi ialah
usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota ialah pemilik dan yang
menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada
anggota sesuai dengan sanksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Bila di
rinci dari definisi-definisi para ahli tersebut maka terdapat beberapa pokok
pikiran sebagai berikut :
1)
Koperasi
adalah suatu kumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan
ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
ekonomi anggotanya.
2)
Melayani
angggota yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
3)
Bentuk
kerjasama di dalam organisasi koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
4)
Masing-masing
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban anggota yang sama.
5)
Masing-masing
anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya
koperasi.
6)
Resiko dan
keuntungan koperasi di tanggung dan di bagi secara adil.
b.
Landasan-landasan
Koperasi
Undang-undang
No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian Bab II pasal 2, mengemukakan
bahwa landasan ideal koperasi Indonesia adalah Pancasila, landasan
strukturalnya Undang-Undang Dasar 1945 dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1)
UUD 1945 beserta penjelasannya, landasan mentalnya: Setia kawan dan kesadaran
berpribadi.
1) Landasan
ideal yaitu Pancasila
Apabila yang
dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang dimaksud adalah Pancasila yang
dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
a) Ketuhanan
Yang Maha Esa
b) Kemanusiaan
yang adil dan beradab
c) Persatuan
Indonesia
d) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perrwakilan
e) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan pancasila yang terdapat
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang kita gunakan, sebab yang
demikian itulah yang ditetapkan oleh para wakil rakyat/bangsa Indonesia pada
tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
2) Landasan
Struktural dan Landasan Gerak yaitu UUD 1945 dan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945
serta penjelasannya
Secara
politis konstitusional kedudukan koperasi di tanah air kita begitu kuat dan
strategis karena ia tercantum di dalam UUD 1945. Dan mengingat UUD 1945 adalah
undang-undang tertinggi dan merupakan hukum dasar bagi berlakunya semua
peraturan perundang-undangan di wilayah hukum Republik Indonesia, maka
kesadaran hukum dalam arti antara lain: tunduk, patuh, disertai penghayatan dan
pengamalan UUD 1945, wajib dilaksanakan oleh setiap warga Negara Indonesia.[2]
Adapun bunyi
pasal 33 adalah :
a) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
c) Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian
penjelasan UUD 1945 mengenai pasal ini mengatakan: “Dalam pasal 33 tercantum
dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah
pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Oleh sebab itu, perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Perusahaan
yang sesuai untuk itu adalah koperasi”.
Pasal 33
merupakan pasal yang amat penting, karena pasal ini menjadi landasan dan
pangkal tolak bagi pembangunan ekonomi. Bahwa masalah perekonomian dicantumkan
dalam suatu pasal di bawah bab mengenai Kesejahteraan Sosial, mempunyai
makna yang dalam dan menunjukkan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional
adalah untuk kesejahteraan social dan kemakmuran bagi rakyat banyak, dan bukan
untuk orang perorangan atau sesuatu golongan. Dalam pasal 33 ini pula
ditegaskan asas demokrasi ekonomi dalam perekonomian Indonesia.
3) Landasan
Mental Koperasi Indonesia : Setia Kawan dan Kesadaran berpribadi
Kedua
landasan ini harus bersatu padu, saling memperkuat satu dengan yang lain. Dalam
kehidupan berkoperasi keduanya diperlukan sebagai dua unsur yang saling
menghidupi, serta saling mengawasi.
Landasan
koperasi indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, pesan serta
kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya didalam sistem
perekomian . :
indonesia.
Dalam UU No.25/1992 yaitu tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi diindonesia
sendiri mempunyai landasan sebagai berikut. ;
a) Landasan
adil, sesuai dengan beb II UU No. 25/1992, landasan kopersi
indonesia ialah pancasila
b) Landasan
stuktural, ialah Undang-Undang dasar 19945.[3]
c.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Thun 1992, fungsi dan peran
koperasi di Indoneian,
diantaranya:
1) Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas manusia dan masyarakat.
3) Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian Nasional koperasi.
d. Asas
Koperasi
Berdasarkan
pasal 2 UUD No. 25/1992, asas koperasi yaitu kekeluargaaan dan
kegotongroyongan.
e.
Sendi-Sendi
Dasar Koperasi
Beberapa
sendi dasar koperasi, sebagai berikut:
1) Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2) Rapat
anggota merupakan kekuasaan yang tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
3) Pembagian sisa
hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4) Adanya
pembatasan bunga atas modal.
5) Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Konsep,
Aliran, dan Prinsip-Prinsip Koperasi
a. Konsep Koperasi
Adanya
pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari
negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis.
1) Konsep
Koperasi Barat
Konsep
koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
kepentingan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok.
Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat
diarahkan untuk membentuk menjadi anggota koperasi.
2) Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.[4]
Koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan bersama dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan gabungan
dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
b. Aliran
Koperasi
Menurut Paul
Hubert Casselman aliran koperasi terbagi menjadi 3 aliran :
1) Aliran
Yardstick
Aliran ini
pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
2) Aliran
Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan dalam masyarakat, disampung itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi. Dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang
berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian kaum sosialis
yang berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat
sistem komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
3) Aliran
Persemakmuran
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat. Menurut aliran ini, organisasi ekonomi
system kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi
sokoguru perekonomian.[5]
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata
dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
c. Prinsip
Koperasi
Dalam Undang-Undang RI No0 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Beriku ini prinsip-prinsip
koperasi adalah :
1) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4) Pemberian
balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5) Memegang
teguh prinsip kemandirian.
C. Koperasi Syariah
1. Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syari’ah juga memiliki
pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan,
investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal
dengan koperasi jasa keuangan syariah.[6]
Oleh karena itu secara garis besar
koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang
membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan
disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai
contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah
murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan
mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga
berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan
aturan Islam.
2. Nilai-nilai
Koperasi
Pemerintah dan swasta, meliputi
individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam
nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
a.
Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c.
Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan
kredibelitas.
e.
Fathanah yang
mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f.
Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
3. Tujuan
Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang
berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
4.
Fungsi dan
Peran Koperasi Syariah
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
yaitu:
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b. Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta.
e. Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif
f. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g. Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota
5. Landasan Koperasi Syariah
Ada tiga Landasan koperasi syari’ah
yaitu: koperasi syari’ah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
koperasi syari’ah berazaskan kekeluargaan, koperasi syari’ah berlandaskan
syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan
saling menguatkan.[7]
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan mendapat
keberuntungan.” (QS. Ali Imron [3]:130 )
Maksud ayat diatas, mujahid
mengatakan, “orang-orang arab sering mengadakan transaksi jual beli tidak
tunai. Jika jatuh tempo sudah tiba dan pihak yang berhutang belum mampu
melunasi maka nanti ada penundaan waktu pembayaran dengan konpensasi jumlah
uang yang harus dibayarkan juga menjadi bertambah, dengan demikian Allah
menurunkan ayat tersebut.
Koperasi syari’ah menegakkan
prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut:
a.
Kekayaan
adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak;
b.
Manusia
diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar ketentuan syari’ah;
c.
Manusia
merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
d.
Menjunjung
tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana
ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Koperasi syari’ah dalam melaksanakan
kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah Islam sebagai berikut:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.
Keputusan
ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen;
c.
Pengelolaan
dilakukan secara transparan dan profesional;
d.
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
e.
Pemberian
balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi
hasil;
f.
Jujur,
amanah, dan mandiri;
g.
Mengembangkan
sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara
optimal;
Perbedaan lain antara koperasi
syari’ah dengan koperasi biasa terletak dalam hal bunga, dimana koperasi
syari’ah tidak memakai sistem bunga melainkan memakai sistem bagi hasil.
Koperasi Syariah secara teknis bisa
dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya
berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum
dari Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya
dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif
simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan
mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.[8]
Berdasarkan hal tersebut, maka
koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang
didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu,
koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi
derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Tujuan Koperasi Syariah, adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan
ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan
prinsip-prinsip Islam.
Koperasi syariah berlandaskan
syariah islam yaitu Al-Quran dan As-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun)
dan saling menguatkan (takaful).
6.
Usaha-Usaha Koperasi Syariah
Usaha-usaha koperasi syariah meliputi:
a.
Usaha
koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat
(thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi
atau pun ketidakjelasan.
b.
Untuk
menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana
tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
c.
Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
d.
Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Usaha-usaha
ini dapat merubah peran koperasi dalam system perekonomian di Indonesia.
makalahnya bermanfaat banget,,referensinya mana ? kok gk di share jg ... butuh referensinya ...
BalasHapustrimakasih...